Sukses

Saksi KPK, Cak Imin Mengaku Tak Tahu Kasus Mantan Anak Buahnya

Cak Imin masih diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi atau P2KTrans.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan menteri tenaga kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akhirnya selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cak Imin masih diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi atau P2KTrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik. Hampir 8 jam diperiksa di gedung anti rasuah, Cak Imin malah irit bicara. Ia mengaku tidak tahu menahu soal kasus tersebut.

"Saya tidak tahu sama sekali apa yang disebut dan sebagai apa yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Cak Imin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Yang jelas, sambung dia, dirinya sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik soal sistem penganggaran yang ada di Kemenakertrans saat dirinya masih menjabat sebagai menteri. Ketua Umum PKB itu juga menuturkan bahwa dirinya juga dicecar pertanyaan soal hubungan dirinya dengan tersangka Jamaludin.

"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang sistem penganggaran di Kemenakertrans. Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal. Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui," tandas Cak Imin seraya masuk ke mobil Innova Putih B 207 FRI yang sudah menunggunya.

Pemeriksaan terhadap Cak lmin kali ini diketahui merupakan penjadwalan ulang. Cak lmin sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 23 Oktober 2015. Saat itu, Cak lmin meminta penjadwalan ulang lantaran mengaku sakit.

Penyidik baru menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka. Mantan Dirjen P2KT Jamaludin Malik itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari lalu. Jamaludin disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memeras terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur.

Incar Banggar DPR

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji memastikan akan terus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans.

Selain terus mendalami berbagai dugaan termasuk peran Ketua Umum PKB itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam kasus ini.

"Masih terus pendalaman juga terhadap Muhaimin," kata Indriyanto dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 28 Oktober.

Namun Indriyanto masih enggan untuk membuka gamblang hasil penyelidikan jajarannya. Yang jelas penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus.

"Bukan dugaan tapi pendalaman saja," ujar Indriyanto.

(Ron/Dan)