Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh berkumpul di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Kamis siang ini. Mereka melanjutkan unjuk rasa yang dilakukan sejak kemarin.
Para buruh berdatangan dengan menggunakan sepeda motor. Ada pula mobil-mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut pengeras suara.
Sebagian besar buruh membawa bendera perserikatan buruh beserta papan-papan yang bertuliskan tuntutan agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga
Aksi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Istana Negara. Ribuan aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan jalannya unjuk rasa tersebut.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut, formula pengupahan dibuat menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.
Nilai upah minimum provinsi 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2015 juga harus dibuat menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan tersebut. (Ant/Ans/Sun)