Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dikabarkan telah menerima tawaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
KPK memang pernah menawarkan Rio Capella menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menurut pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, penyidik KPK dan kliennya juga diketahui sudah beberapa kali membahas kerja sama tersebut.
"Iya. Mereka sudah bicara untuk menjadi JC (justice collaborator). Mudah-mudahan (Rio Capella) mau (kerja sama)," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Baca Juga
Sejauh ini, Rio Capella juga cukup kooperatif dalam setiap pemeriksaannya. Baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Kliennya sudah membeberkan semua pihak yang diduga terlibat pada perkara ini.
"Yang saya tahu ini semua sudah dibuka (Rio Capella). Semuanya juga sudah ditulis di BAP," tandas Maqdir.
Hari ini Maqdir datang ke KPK untuk menjenguk Rio Capella yang tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Rio ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.
Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Rio Capella yang diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (Ndy/Yus)