Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan perpanjangan kontrak PT Pelindo II terkait Jakarta International Container Terminal kepada Hutchison Port Holdings pada 2014.‎ Â
"Jadi kalau dikatakan Jamdatun mengamini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan. Di Legal Opinion ini tidak disinggung soal JICT. Tetapi kalau yang berkaitan dengan operator silakan," kata Noor, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Noor menjelaskan, Pelindo II hanya sebagai pihak operator, bukan sebagai regulator. Ia juga menyampaikan perlu ada izin pemerintah bila mau memperpanjang kontrak.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ke-3, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," ujar dia.
Noor juga membenarkan pernah menerbitkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Pelindo II yang diajukan tanggal 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada tanggal 21 November 2014.
Sementara itu, anggota Pansus Pelindo II dari PDIP Sukur Nababan menegaskan agar Kejaksaan Agung tidak sembarangan mengeluarkan legal opinion, karena dapat disalahgunakan bagi oknum tertentu. "Kami berharap kejaksaan tidak sembarangan mengeluarkan legal opinion," ujar Sukur. (Dms/Mut)
Kejaksaan Agung Tak Pernah Beri Persetujuan Kontrak Pelindo II
Kejaksaan Agung diminta tidak sembarangan mengeluarkan legal opinion, karena dapat disalahgunakan bagi oknum tertentu.
Advertisement