Sukses

Kapolda NTB Izinkan Begal Ditembak

Begal boleh ditembak mati, tapi tetap mengikuti prosedur.

Liputan6.com, Mataram - Maraknya pembegalan di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono geram. Dia meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas, yaitu dengan cara menembak begal yang melawan dan membahayakan masyarakat.

“Kalau terjadi perlawanan dan pembegal menggunakan senjata tajam atau senjata api dan membahayakan orang lain, itu boleh ditembak mati,” kata Umar di sela-sela acara Forum Grup Discussion di Mataram, NTB, Kamis (29/10/2015).

Namun, tindakan menembak begal itu harus mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menindaklanjuti tindakan kriminal. Setiap tembakan harus dipertanggungjawabkan dan jika tidak diperhatikan maka anggota yang menembak bisa mendapatkan sanksi.

“Tembak mati bukan sekonyong-konyong, polisi memeliki prosedur dan level-level tertentu jika mengahdapi tindakan kriminal mulai dari pendekatan sampai penembakan. jika melawan, maka dilumpuhkan terlebih dahulu,” kata dia.

Sebelumnya, Rumaksi, Anggota DPRD NTB, Rumaksi, meminta forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) untuk membuat sebuah kebijakan yaitu menembak mati para begal. “Kalau menurut saya kalau itu bisa disepakati (pimpinan), maka tembak mati,” kata Rumaksi, beberapa waktu lalu.

Dia memahami tembak mati pelaku pembegalan melanggar merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun jika dibiarkan, maka para pembegal ini akan lebih membahayakan masyarakat.

Untuk itu dia meminta FKPD merumuskan kebijakan yang tepat bagi para pelaku begal agar ada efek jera. Sebab, ulah para pembegal ini sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat.

Apalagi, banyak korban pembegalan meregang nyawa. “Banyak korban meninggal gara gara begal, apa itu harus dibiarkan,” kata Rumaksi. (Hmb/Ans)