Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIÂ DPR Heri Gunawan mengatakan, permintaan penundaan atas belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) tahun 2016 yang dilakukan oleh pemerintah dapat menimbulkan masalah.
Ditegaskan Heri, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas praktik pemblokiran atau pembuatan tanda bintang terhadap mata anggaran K/L dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Â
"Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) mata anggaran oleh DPR yang sudah masuk pelaksanaan APBN, bukan termasuk fungsi pengawasan DPR," ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (29/10/2015)
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, perlu adanya kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau tidak menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan pencairan.
"Bukan sebatas stempel (fungsi DPR). Sebab, jika ada persyaratan penundaan pencairan APBN sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan," pungkas Heri. (Dms/Ron)
Heri Gerindra: Penundaan Belanja Kementerian Jadi Biang Masalah
Perlu adanya kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN
Advertisement