Sukses

Kapolres Jaktim: Saat Pelemparan Lebih Seru dari Rekonstruksi

Umar mengatakan, rekonstruksi ini memang masih banyak kekurangan. Terutama suasana keramaian yang terjadi pada saat kejadian.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polres Jakarta Timur melaksanakan rekonstruksi kasus pengrusakan mobil dinas Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq. Kasus itu terjadi saat rangkaian pengamanan jelang Final Piala Presiden 2015.

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian, tepatnya di exit Tol Pondok Gede dengan diikuti oleh 10 tersangka, 4 pemeran pengganti tersangka yang masih buron dan Umar sebagai korban penyerangan.

Rekonstruksi dilaksanakan sekitar 1 jam. Tak kurang dari 11 adegan diperankan dalam rekonstruksi ini. Umar mengatakan, rekonstruksi ini memang masih banyak kekurangan. Terutama suasana keramaian yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2015 dini hari.

"Proses pelemparan tadi (rekonstruksi) tidak seseru saat kejadian sebenarnya. Malam kejadian itu ada petasan, mercon, kembang api. Tadi kan tidak," kata Umar di lokasi, Kamis (29/10/2015).

Belum lagi massa yang menghadangnya kala itu. Bila dihitung dari jumlah motor yang berhasil disita, yakni 70 unit, kemungkinan ada 140 orang yang ikut dalam penyerangan itu.

"Jalan ini penuh sekali. Jadi saya curiga ada mobil yang putar balik di tol. Ternyata dia sudah lihat dia diincar, massa menyeberang ke lokasi ini mengejar. Mobil pelat D itu lalu berlindung di belakang mobil polisi karena sirine saya nyalakan," jelas Umar.

Umar lalu menghampiri massa dan coba menenangkan. Sebaliknya, mereka justru mengalihkan serangan ke mobil polisi. Tembakan peringatan yang dilepaskan tidak mengubah keadaan dan malah membuat massa semakin beringas.

"Akhirnya pasukan datang lalu massa bubar. Dari sebanyak itu, kami tangkap 84 orang. Dan alasan mereka menyerang polisi karena menghalangi tujuan mereka," ungkap Umar.

Meski mobil dinas Mitsubisi Strada hitamnya hancur, Umar senang tidak ada mobil milik masyarakat yang jadi sasaran. Ini dianggap sebagai risiko terkecil yang diambil.

"Yang saya lihat ada 2 mobil yang putar balik. Tapi, saksi petugas tol melihat ada 3 mobil pelat D yang selamat," imbuh Umar.

Dari penyelidikan, penyidik menetapkan 10 tersangka termasuk 2 anak-anak dan 4 masih dalam pengejaran. Para tersangka terbukti melakukan pengrusakan.

"Pasal yang dijatuhkan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk yang anak-anak kita terapkan sistem peradilan anak dan mereka dikembalikan ke orangtuanya," tutup Umar. (Ado/Ron)

Video Terkini