Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyetujui 4 hal hasil panitia kerja (Panja) dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. 4 Hal itu adalah Panja RUU APBN 2016, Panja asumsi makro dan postur, Panja kementerian lembaga, dan Panja transfer daerah dan dana desa.
Dalam Panja tersebut antara lain berisi asumsi dasar makro meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, inflasi 4,7 persen dan nilai tukar rupiah Rp 13.900 terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
SPN 3 bulan juga disetujui 5,5 persen, harga minyak Indonesia 50 dolar AS per barel, lifting minyak 830.000 per barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,55 juta setara minyak per barel per hari.
Untuk pendapatan negara, berasal dari penerimaan perpajakan disetujui sebesar Rp 1.546,6 triliun. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 873,8 triliun dengan besaran dividen BUMN sebesar Rp 34,16 triliun dan untuk penerimaan hibah disetujui sebesar Rp 2 triliun.
Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit menanyakan kepada anggota Banggar apakah 4 hal hasil kerja Panja disetujui atau tidak.
"Dengan demikian seluruh hasil-hasil kerja Panja mulai Panja RUU APBN 2016, Panja asumsi makro dan postur, Panja kementerian lembaga, dan Panja transfer daerah dan dana desa kita terima? Setuju?" tanya Supit kepada anggota Banggar di ruang rapat, Gedung DPR, Kamis malam 29 Oktober 2015.
"Setuju," jawab anggota Banggar.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pun menegaskan pemerintah telah setuju akan hasil 4 panja sebagai dasar menentukan RAPBN 2016.
"Pada prinsipnya pemerintah menyetujui hasil-hasil Panja," kata Bambang. (Ron/Dan)
Banggar DPR dan Pemerintah Setujui 4 Hasil Panja
Untuk pendapatan negara, berasal dari penerimaan perpajakan disetujui sebesar Rp 1.546,6 triliun.
Advertisement