Liputan6.com, Jakarta - DPR bakal menggelar sidang paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 yang disusun pemerintah pada hari ini. Pada pembahasan tingkat II ini nantinya diputuskan apakah rancangan tersebut disahkan menjadi APBN 2016 atau tidak.
Jumat (30/10/2015) ini merupakan batas akhir pembahasan RAPBN 2016 menjadi APBN. Pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, batas pengesahan APBN adalah 2 bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Seharusnya, pengesahan RAPBN 2016 di DPR dilakukan pada 22 Oktober 2015. Namun, terpaksa mundur ke batas akhir masa sidang sebelum para anggota DPR menjalani reses selama 3 minggu, lantaran belum ada kesepakatan di antara para wakil rakyat tersebut.
Selain itu, apabila RAPBN ini nantinya tidak juga disahkan, pemerintah tidak bisa mencairkan APBN 2016. Akibatnya, pemerintah hanya dapat menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya, sesuai APBN Perubahan 2015.
Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam barisan Koalisi Merah Putih (KMP) bersuara bulat menolak RAPBN.
Salah satu alasan penolakan adalah adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN yang besarnya mencapai Rp 30 triliun. Menangapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
"Nanti saya bicara dengan Menteri Keuangan," ujar JK usai menghadiri KTT Menteri Tenaga Kerja negara-negara muslim di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada 29 Oktober 2015.
Â
Baca Juga
Pada Rancangan APBN 2016 diketahui pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,3%, inflasi 4,7%, kurs Rp 13.900/ dolar AS, produksi minyak 830.000 barel per hari, dan gas sebesar 1,15 juta barel setara minyak.
Selain itu, juga dirancang penerimaan negara sebesar Rp 1.822,5 triliun dan belanja negara Rp 2.095,7 triliun dengan defisit anggaran 2,1%. (Ndy/Bob)