Sukses

RJ Lino: Perpanjangan Kontrak JICT Beri Untung Rp 6,6 T

Pelindo II atau IPC kembali membantah perpanjangan kontrak kerja sama antara JICT dengan Hutchinson Port Holding merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau IPC kembali membantah perpanjangan kontrak kerja sama antara Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding telah merugikan negara. Kerja sama ini justru menguntungkan Pelindo II.

Pelindo II merupakan pemegang saham terbesar dalam hal ini memperoleh manfaat sebesar US$ 486,5 juta atau setara dengan Rp 6,6 triliun.

"IPC mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 46 persen di JICT menjadi 51 persen, upfront fee sebesar US$ 215 juta," ujar Direktur Utama IPC RJ Lino di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Selain itu, lanjut dia, Pelindo II tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar US$ 41,3 juta. Ini berlaku sampai 2019.

Direktur Keuangan Pelindo II, Orias P Moedak menjelaskan, perpanjangan ini memberi preseden baik mengenai kepastian iklim usaha bagi investor asing.

"Ini selain menciptakan persaingan antaroperator terminal terbaik di dunia untuk jasa ekspor impor di Tanjung Priok," kata Orias.

Sebelumnya, politikus senior Fuad Bawazier menilai RJ Lino telah menyimpang dari tugasnya sebagai Dirut Pelindo II. Menurut dia, Pelindo II seharusnya berfungsi untuk melancarkan arus keluar-masuknya barang, bukan untuk memperkaya perusahaan.

"Maaf, tidak bermaksud menjelekkan, kemarin ada statement Pak Lino begini, 'I'm make this company so rich'. Maksudnya Pelindo itu dibikin sama Pak Lino untuk kaya, untungnya besar," ujar Fuad dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2015.

"Padahal, itu fungsinya untuk melancarkan arus keluar-masuknya barang, bukan untuk memperkaya perusahaan (Pelindo), meski belum tentu memperkaya pribadi. Tapi ini kan udah menyimpang dari tujuan. Mampus deh kalau gini caranya," imbuh dia.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menuding ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan PT Pelindo II dalam perpanjangan kontrak tersebut.

Hal tersebut ia simpulkan setelah mendengar penjelasan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad‎. Dia menilai RJ Lino tidak mengindahkan pendapat Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan IPC. (Bob/Mut)