Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Dengan begitu, kasus mantan anggota Komisi III DPR itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dengan lengkapnya berkas penyidikan ini dan dilimpahkan ke penuntutan, maka mantan anak buah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh itu akan segera disidangkan. KPK pun punya waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus Rio ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga
KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti‎ dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.
Adapun pada perkara dugaan suap 'pengamanan' itu, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap. Suap diberikan agar Rio bisa 'mengamankan' Gatot dan Evy agar tak terjerat kasus dugaan korupsi dana Bansos, DBH, dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Rio Capella sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK. Namun sidang yang dijadwalkan digelar Jumat ini batal digelar‎. (Ans/Mut)