Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini sudah mengusut 271 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Dari total 271 kasus, sebanyak 211 di antaranya melibatkan perorangan dan 60 sisanya melibatkan korporasi.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan dari total 60 kasus yang melibatkan korporasi, enam di antaranya merupakan perusahaan modal asing (PMA).
"Hingga 29 Oktober, Polri menangani 271 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan," kata Agus Rianto di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Ia mengatakan sampai saat ini penyidik Polri juga sudah menetapkan 254 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan 17 orang tersangka berasal dari pihak korporasi.
Baca Juga
Dari 254 orang itu, tercatat baru 79 yang ditahan. Jumlah itu terdiri atas 74 perorangan dan lima orang kasus korporasi. "Dari 254 tersangka, rinciannya 237 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi," tutur dia.
Adapun total areal yang masih terbakar, yakni sekitar 50.183,79 hektare yang tersebar di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan terbagi di beberapa wilayah polda. Bareskrim Polri sendiri menyidik empat kasus kebakaran hutan dan lahan, sementara Polda Sumsel 36 kasus, Polda Riau 71 kasus, Polda Jambi 23 kasus, Polda Kalteng 71 kasus, Polda Kalbar 31 kasus, Polda Kalsel 15 kasus, serta Polda Kaltim menangani 20 kasus. (Ndy/Sun)**