Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna IX masa sidang I DPR memutuskan draf pembentukan panitia khusus (Pansus) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dikembalikan ke pengusul dan akan kembali dibahas setelah masa reses.
"Draf maupun dokumentasi dikembalikan ke pihak pengusul dan setelah reses kita bahas lagi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin sidang, di gedung DPR, Jumat 30 Oktober 2015.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV sekaligus inisiator pembentukan Pansus Karhutla, Viva Yoga Mauladi mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan telah menghanguskan 3,4 juta hektare lahan. Jumlah korban yang terdampak asap asap diperkirakan mencapai 47 juta jiwa.
"Kebakaran hutan tak hanya mengganggu kesehatan dan ekonomi, tetapi juga membuat sistem transportasi menjadi tak menentu," kata Viva saat membacakan draf pembentukan pansus.
Viva juga menuturkan, pansus ini dibentuk untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah sekaligus ingin bertanya kepada pemerintah mengapa musibah kebakaran tersebut selalu berulang setiap tahunnya.
Setelah draf dibacakan, sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, hak interpelasi merupakan hak yang melekat kepada dewan. Mekanisme pengajuannya diatur di dalam Tata Tertib.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, usulan pembentukan Pansus Karhutla sebaiknya tak dilanjutkan. Anggota dewan lebih baik turun langsung ke dapil untuk memeriksa kondisi korban asap.
Sementara, anggota fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga setuju bila dewan langsung turun ke lokasi bencana. "Jangan hanya omdo dong. Presiden kita saja dari Amrik langsung ke Sumsel," ujar Ruhut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, terjun langsung ke lokasi lebih berguna dibanding pembentukan Pansus. Keinginan untuk interpelasi juga terlalu dini untuk dilakukan.
"Sebaiknya kita dalami terlebih dahulu sebab musababnya, dan tangani dengan tepat sehinhha bisa terselesaikan dengan baik," ujar Arif. (Dms/Ron)
Pansus Kebakaran Hutan Dibahas Setelah Reses DPR
Pansus ini dibentuk untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah terkait karhutla yang terjadi setiap tahunnya.
Advertisement