Sukses

Kerugian Negara Bila Status Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

Pemerintah pusat juga harus mengalokasikan dana yang tak sedikiti jumlahnya untuk menanganai kabut asap beserta dampak dan korbannya.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan kabut asap akibat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional masih menimbulkan pro dan kontra. Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos‎ menilai, jika pemerintah menetapkan kabut asap akibat kebakaran hutan itu sebagai bencana nasional, maka perusahaan-perusahaan perkebunan yang diduga menjadi pemicunya bisa lepas dari tanggung jawab.

"Termasuk tanggung jawab memberi kompensasi kepada korban kabut asap serta tanggung jawab pemulihan lahan.
Itu kekhawatirannya. Karena kemudian mereka bisa lepas tangan," kata Bonar di Kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).

Ia menjelaskan, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, maka pemerintah pusat yang akan mengambil alih semuanya. Baik penanganan kabut asap itu sendiri, dampaknya, maupun penanganan terhadap korban kabut asap.

"Negara bisa rugi jika ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat yang akan ambil alih semuanya. Kemudian korporat yang harusnya bertanggung jawab juga jadi 'cuci tangan' dan membiarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan pemerintah daerah," ujar Bonar.

Tak cuma itu, lanjut Bonar, jika ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat juga harus mengalokasikan dana yang tak sedikiti jumlahnya untuk menanganai kabut asap beserta dampak dan korbannya. Di sini, perusahaan-perusahaan perkebunan itu yang diuntungkan.

"Sebab, mereka bisa menyimpan dana yang seharusnya wajib hukumnya untuk kompensasi korban. Jadi kalau itu hanya bencana tingkat lokal itu tanggung jawab itu korporasi dan pemerintah daerah," pungkas Bonar. (Dms/Mut)

Video Terkini