Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Aturan itu menimbulkan kritikan.
Ahok menilai tidak ada yang salah dengan aturan yang dikeluarkannya. Terlebih, pergub itu mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
"Bukan saya ngelarang di Istana lho. Justru UU Nomor 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi itu mencantumkan tidak boleh demo di Istana sebetulnya. Malah enggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana?" ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (2/11/2015).
Pada aturan yang dibuat, Ahok hanya mengalihkan lokasi unjuk rasa sehingga massa bisa fokus menyampaikan pendapat tanpa mengganggu kegiatan warga lainnya. Sehingga tidak ada pelanggaran aturan dari penerbitan pergub itu.
"Itu tahun 1998 saya juga belum di politik lho. Yang bikin kan orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu. Menurut saya enggak ada yang menyimpang dari UU Nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu," lanjut Ahok.
Baca Juga
Advertisement
Dia akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
Tempat yang diperbolehkan untuk berunjuk rasa yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas. (Bob/Mut)