Sukses

RJ Lino Mangkir Panggilan Bareskrim Terkait Korupsi Pelindo II

RJ Lino diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang sebelumnya telah dijadikan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri memanggil Dirut Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II, Senin (2/11/2015). Namun, yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir.

"Kita panggil hari ini Senin (2/11) pukul 09.00 WIB. Tapi melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir. Alasannya, surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya 3 hari sejak surat diterima," kata Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Agung melanjutkan, saat ini pihaknya lebih dulu mengkaji surat keberatan tersebut sebelum nantinya akan menjadwalkan pemanggilan kedua Lino pada yang akan datang. Tapi ia membantah jika panggilan pihaknya itu tidak layak dan sah.

"Sebenarnya sudah 3 hari karena sudah dikirim Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja. Maka sudah Jumat, Sabtu, dan Minggu," tambah mantan Kanit Money Laundering Bareskrim itu.

Penyidik telah memeriksa 41 orang saksi dan berkoordinasi dengan BPK terkait dugaan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane.

RJ Lino, lanjut Agung, diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang sebelumnya telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sebagai dirut ia (Lino) wajib mengetahui seluruh operasional di Pelindo yang tentu sudah memiliki perencanaan. Itu adalah tanggung jawab dia. Tapi apakah dia tahu lalu terlibat (korupsi dan jadi tersangka), atau tidak tahu, tunggu dulu," tandas Agung.

Dia juga membantah penyidikan kasus korupsi pengadaan crane lamban dan terkesan terhambat dengan isu adanya orang besar yang memback up atau berada di belakang kasus korupsi itu. Yang jelas penyidikan berjalan sesuai undang-undang dan sesuai SOP.

"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat soal adanya beking-bekingan. Ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum," tegasnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian secara mendadak.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan koorperatif dan datang pada Jumat 6 November 2015 terkait penyidikan kasus korupsi crane. "Tidak bisa mendadak. Jumat nanti kita akan datang," tutur Rudi.

Direktorat Tipideksus telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu. Penggeledahan ditujukan untuk mencari barang bukti pendukung dokumen terkait pengadaan mobile crane.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Lino. Panik karena didatangi pihak kepolisian, Lino pun menelepon sejumlah pihak dan menyatakan keberatannya. Tak lama kemudian Komjen Budi Waseso (Buwas) dicopot dari Kabareskrim. (Dms/Mut)