Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby dengan terdakwa Prio Santoso. Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan pemberatan terhadap wanita pemilik akun @tataa_chubby itu. Karena itu, Prio didakwa melanggar Pasal 339 KUHP dan dituntut hukuman 18 tahun penjara.
"‎Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prio Santoso dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar JPU Bebry saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Advertisement
Dalam berkas tuntutan, Prio disebutkan telah mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik. Tak hanya itu, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan kaus kaki hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Pelaku juga didakwa dengan pemberatan melakukan pencurian barang-barang milik korban, seperti handphone, laptop, power bank, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
"Hal-hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit-belit, orang yang berpendidikan dan guru yang seharusnya menjadi panutan‎. Hal yang meringankan karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya," tutur JPU.
Sidang kasus pembunuhan Tata Chubby yang dipimpin hakim ketua ‎Nelson Sianturi akan kembali digelar pada Rabu, 11 November 2015. Sidang lanjutan rencananya digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa atas tuntutan yang dilayangkan JPU. (Ado/Yus)**