Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir sabu di Jalan Taman Siswa Gang Permadi, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Menurut Kepala BNNP Yogyakarta, Soetarmono, mereka tertangkap saat mengambil 6 paket berisi narkotika golongan 1 jenis sabu Kristal yang disembunyikan dalam mesin pompa air.
"Pasangan suami istri ini berinisial MK (Warga Negara Asing) dan DA (Warga Negara Indonesia), kita sudah pantau lama dan 1 September lalu, kita sudah amankan. Barang buktinya 11 bungkus plastik berisi narkotika golongan 1," ujar Soetarmono di kantor BNNP, Yogyakarta, Senin (2/11/2015).
Soetarmono mengatakan, 2 orang tersangka ini merupakan pasangan yang sudah menikah selama 10 tahun dan mempunyai 5 orang anak.
"Sabu yang disita saat pengerebekan memiliki total berat bruto 2675 gram. Barang bukti seberat ini, bernilai Rp 4 miliar," ujar Soetarmono.
Pasangan ini, lanjut dia, bekerja sebagai swasta dan diketahui tinggal di Depok, Sleman, Yogyakarta. Mereka mendapat pesanan dari jaringan internasional yang berasal dari Guanzhou China melalui jalur laut ke Tanjung Priok.
Kepada petugas BNNP, tersangka mengaku baru sekali melakukan pekerjaan sebagai kurir dengan upah Rp 50 juta. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini. Tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Soetarmono. (Dms/Mut)
BNNP Yogyakarta Sita Sabu Senilai Rp 4 Miliar
Barang haram tersebut disembunyikan dalam mesin pompar air dan dikirim lewat pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Advertisement