Sukses

Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PT KPIJ milik Barnabas Suebu menerima pembayaran Rp 41,34 miliar. Padahal yang digunakan untuk pekerjaan hanya Rp 6,88 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dijatuhkan karena dia dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 43,36 miliar dari pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani, Urumka I, II dan III serta Membramo I dan II.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2 November 2015).

Selain tuntutan penjara, jaksa KPK juga meminta agar Barnabas membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

"Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah jaksa.

Jaksa menilai Barnabas terbukti mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design atau lazim disebut Proyek Perencanaan Fisik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Danau Paniai dan Danau Sentani tahun 2008, serta di Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 di Provinsi Papua.

Barnabas menginginkan pelaksana kegiatan tersebut adalah PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) miliknya, meski tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED.

Menerima Pembayaran Rp 41,34 Miliar

Dalam pekerjaan DED Paniai dan Sentani anggaran 2008, PT KPIJ bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang dengan pembagian pembayaran, PT Indra Karya sebanyak 60 persen dan PT KPIJ 40 persen, sehingga PT Indra Karya mendapat Rp 8,618 miliar dan PT KPIJ Rp 5,7 miliar.

Dari uang yang diterima PT KPIJ itu, yang digunakan untuk kegiatan hanya Rp 1,7 miliar, sedangkan yang digunakan oleh PT Indra Karya Rp 3,59 miliar.

Dalam pekerjaan DED Sungai Urumuka I anggaran 2009, PT Indra Karya cabang Malang dan PT KPIJ kembali mengerjakan proyek tersebut dengan PT Indra Karya membuat seluruh dokumen administrasi lelang dan kontrak, padahal kenyataannya panitia pengadaan tidak pernah melaksanakan lelang proyek DED Urumuka I.

Pembagian pendapatan dalam proyek ini adalah 50:50 sehingga kedua perusahaan masing-masing mendapat Rp 2,88 miliar, meski pekerjaan yang dilaksanakan PT KPIJ hanya sebesar Rp 1,28 miliar dan PT Indra Karya cabang Malang hanya Rp 916,821 juta.

Dalam pekerjaan DED Sungai Urumuka II PT KPIJ masih bekerja sama dengan PT Indra Karya cabang Malang dengan PT Indra Karya membuat dokumen lelang meski tidak pernah ada lelang. Pembayaran mencapai Rp 11,519 miliar yang dibagi 50:50 untuk kedua perusahaan.

Untuk pekerjaan DED Urumuka III tahun anggaran 2010 PT Indra Karya cabang Malang kembali bekerja sama dengan PT KPIJ tanpa melakukan lelang. Dari pekerjaan itu PT KPIJ seluruhnya mendapat Rp 8,44 miliar.

Kemudian dalam pekerjaan DED Memberamo I, PT KPIJ bekerja sama dengan PT Geo Ace tanpa ada pelaksanaan lelang dengan pembayaran keseluruhannya adalah Rp 15,26 miliar dan sebanyak Rp 10,861 miliar ditransfer ke rekening PT KPIJ, padahal yang digunakan untuk pekerjaan oleh perusahaan itu hanya Rp 1,09 miliar dan PT Geo Ace menggunakan Rp 2,34 miliar.

Sedangkan untuk pekerjaan DED Sungai Memberamo II, PT KPIJ mengerjakan sendiri padahal perusahaan itu tidak memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan. Bahkan tanpa melakukan lelang proyek. PT KPIJ mendapat seluruhnya Rp 7,65 miliar padahal pekerjaannya adalah fiktif.

Sehingga dari enam pekerjaan tersebut, PT KPIJ milik Barnabas menerima pembayaran Rp 41,34 miliar. Padahal yang digunakan untuk pekerjaan hanya Rp 6,88 miliar. Sedangkan Rp 7,81 untuk membayar fee pihak-pihak terkait, Rp 5,38 miliar dikembalikan ke kas daerah dan sebesar Rp 21,257 digunakan untuk kepentingan di luar proyek.

Barnabas juga dinilai mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentani dikerjakan oleh PT KPIJ.

Terkait dengan kasus ini bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, juga dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jannes juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar. Sedangkan Lamusi Didi selaku Direktur Utama PT KPIJ dituntut pidana penjara 8 tahun dan uang pengganti Rp 5,017 miliar. (Ant/Sun/Ans)