Sukses

Dalami Kasus Dewie Yasin, KPK Periksa Pegawai Kementerian ESDM

KPK memeriksa sebagai saksi, staf Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bernama Tin Mardayani.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua yang telah menjerat mantan Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Usai memeriksa seluruh tersangka yang tertangkap tangan pada 20 Oktober lalu, kini penyidik mulai mengembangkan perkara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Komisi antirasuah itu memeriksa staf Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bernama Tin Mardayani sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Selain Tin Mardayani, penyidik juga menjadwalkan memeriksa 2 pegawai PT Hutama Karya yang bernama Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo. Selain itu, seorang pihak swasta bernama Harun Rasyid Asikin, juga turut diperiksa sebagai saksi.

Belum diketahui, apa kaitan sejumlah saksi tadi dalam perkara yang menjerat Dewie Yasin Limpo. Namun, pemeriksaan ini diduga akan mengarah pada pembahasan anggaran pada proyek senilai ratusan miliar rupiah dan mengenai kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Dewie Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka sejak Selasa 20 Oktober 2015 lalu atau sehari setelah ditangkap petugas KPK bersama ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Ia diduga telah menerima suap sebesar SG $ 177.700 dari pemgusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Suap ini diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Put/Ali)