Sukses

Yusril: Tidak Benar Lahan TPST Bantar Gebang Punya Pemprov DKI

Yusril meminta Ahok sesekali berkunjung ke Bantar Gebang agar tahu mana tanah Pemprov DKI dan tanah milik PR GTJ dan PT NOEI.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kisruh antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang terus berlanjut.

Kuasa hukum 2 perusahaan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi langsung TPST Bantar Gebang. Sebab menurut dia, pemahaman Ahok terkait lahan yang dimiliki Pemprov DKI di Bantar Gebang kurang tepat.

"Cobalah sesekali Pak Ahok ke Bantar Gebang. Mana tanah punya DKI, mana tanah PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI," ujar Yusril di kantornya di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (3/10/2015).

Yusril membenarkan jika Pemprov DKI memiliki tanah seluas 108 hektare di Bantar Gebang. Namun seluruh tanah itu hanya digunakan untuk penampungan sampah. Sedangkan tempat pengolahan sampah seluas 12 hektare berada di atas tanah milik PT GTJ dan PT NOEI.

"Jadi tidak benar statement Pak Basuki yang bilang tanah untuk mengelola sampah di sana itu punya DKI. Yang punya DKI itu adalah tanah yang digunakan untuk stockpile," jelas Yusril.

"Kalau mau ditutup, tampung saja di situ. Karena 108 hektare itu tempat penampungan saja. Pengolahannya di tanah milik kedua perusahaan ini," sambung dia.

Sementara jika sampah di Bantar Gebang tidak diolah selama seminggu saja, tumpukannya akan semakin membludak. Hal ini tentu akan semakin menyulitkan Pemprov DKI dalam mengelola sampah di Bantar Gebang.

"‎Jadi kalau di jalan ada yang ganggu keterlambatan pengiriman, bukan tanggung jawab kedua perusahaan ini," pungkas Yusril. (Ali/Sun)