Sukses

Anak Buah RJ Lino Dijemput Paksa Terkait Kasus Korupsi Crane

Wakil Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan perihal penjemputan paksa anak buah RJ Lino itu.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Badan Pengadaan PT Pelindo II, Juli Tarigan, dijemput paksa jajaran Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Selasa 3 November 2015. Dia dijemput sebagai saksi yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II.

Wakil Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan perihal penjemputan paksa anak buah Direktur Utama Pelindo II Richard Joost atau RJ Lino itu. Ia menuturkan, pihaknya hanya tengah menegakkan aturan yang berlaku.

"Benar mas. Kami menjalankan Pasal 112 KUHAP," ucap Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Di lain sisi, ia mengapresiasi kepada 41 saksi lainnya yang bertindak kooperatif dengan menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menurut Agung, dengan tindakan kooperatif saksi, mempercepat pengungkapan kasus.

"Saya berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir penuhi panggilan untuk proses tegaknya hukum kita soal pengadaan 10 mobile crane yang melawan hukum," tutur dia.

Pengacara Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya amat menyesalkan penjemputan paksa anak buah kliennya itu. Pihaknya pun langsung menyurati Mabes Polri menyampaikan keberatannya.

Memang diakui Rudi, Juli sudah dipanggil sebanyak 2 kali oleh penyidik Bareskrim. Namun pihaknya sudah memberikan klarifikasi soal tidak hadirnya Juli Tarigan. Alasannya surat panggilan penyidik belum jatuh tempo dari waktu saat dilayangkan.

"Tadi klien kami Pak Juli Tarigan dijemput paksa Bareskrim. Kami keberatan dan menyurati Mabes. Kami sudah klarifikasi, tapi belum dijawab tapi dijemput paksa," ujar Rudi.

Dia menuturkan, pemanggilan Juli tidak memenuhi aturan hukum berdasarkan Pasal 227 KUHAP, Pasal 113 KUHAP dan Peraturan Kapolri pasal 12 dan 227 soal tata cara pemanggilan saksi maupun tersangka yang mengatur batas waktu pemenuhan pemanggilan sebagai saksi minimal 3 hari.

"Kami mendapatkan surat panggilan Jumat sore untuk hadir pada hari Senin, Sabtu dan Minggu kan bukan hari kerja. Jadi tidak bisa kami hitung sudah cukup atau 3 hari," tutur Rudi.

"Ini Juli sudah kedua (pemanggilan). Pada 26 September kami juga sudah klarifikasi sehubungan layak tidaknya soal waktu pemanggilan. Kami keberatan terhadap panggilan tersebut," pungkas Rudi Kabunang.

Sebelumnya pada Senin 2 November 2015, RJ Lino juga mangkir panggilan penyidik Mabes Polri dengan alasan keberatan yang sama. (Ans/Mar)