Liputan6.com, Jakarta- PT Godang Tua Jaya serius menggugat Pemprov DKI Jakarta dalam perseteruan pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang. Sebenarnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin ada ruang mediasi, tapi kalau tetap menempuh jalur hukum dia mengaku tidak akan mundur.
"Kita pasti mediasi dong tapi kalau mereka ngotot hukum kita ladeni. Enggak ada pilihan kok," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/10/2015).
Baca Juga
Meski Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terkenal tidak cukup kuat menghadapi gugatan, tapi, Ahok tidak akan gentar menghadapi pengacara sekelas Yusril Ihza Mahendra.
Advertisement
Baca Juga
"Kita juga bisa bayar pengacara, payah enggak payah kan di pengadilan diputusin, dasarnya apa dia mau menang?" tambah Ahok.
Ahok juga mengaku bingung dengan sikap DPRD DKI Jakarta. Saat ada temuan BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras langsung dibentuk Pansus. Sedangkan, dalam audit yang sama terkait pengolahan sampah oleh PT Godang Tua Jaya tidak ada pansus.
"Audit yang sama oleh BPK mengatakan, Godang Tua Jaya itu wanprestasi, tidak melakukan investasi sampai Rp 700 miliar sampai tahun 2011, dia hanya lakukan Rp 100 miliar lebih, ada enggak pansus? Nah temuan BPK ini masuk akal enggak? Masuk akal toh? Kok enggak dipakai ya," kata Ahok. (Nil/Mut)