Sukses

Kasus Wisma Atlet Sumsel, Eks Pejabat Pemprov Dituntut 5,5 Tahun

Selain itu, Rizal dituntut membayar denda Rp 300 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Selain hukuman badan, Rizal yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Surya Nelly di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang yang dinikmati," pungkas jaksa.

Pada perkara ini, Rizal yang juga merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000.

Bersama sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpin Andi Alfian Mallarangeng, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Rizal dinilai telah memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.

Atas bantuannya ini, Rizal kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 350 juta dan berbagai fasilitas dari PT DGI. Hasil korupsi tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak, yakni panitia pelelangan dan pejabat PT DGI, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.

Dan akibat perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ron/Yus)