Sukses

RJ Lino Bisa Dijemput Paksa Jika Abaikan Panggilan Kedua

Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak akan ragu-ragu menjemput paksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penjemputan paksa itu sangat mungkin dilakukan jika RJ Lino kembali mangkir dalam panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik.

"Iya, sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Kombes Hadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Namun ia mengaku belum mengetahui pasti kapan waktu pemeriksaan RJ Lino kembali dilakukan. Sebab penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino.

"Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim)," ujar dia.

Pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November. Dia pun mengungkapkan RJ Lino akan kooperatif dalam pemeriksaan nantinya.

"Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin. Siap datang dong,” kata Rudi di Mabes Polri.

Ia melanjutkan, baik Lino maupun dirinya tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan. Sebab saat ini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.

"Kami datang. Karena hanya diperiksa sebagai saksi," tutup Rudi. (Ron/Ado)

Video Terkini