Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung masih memberi waktu bagi mantan anggota kepolisian Labora Sitorus untuk secara kooperatif menyerahkan aset yang disita oleh negara. Apalagi, menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penyitaan aset terpidana kasus rekening gendut Rp 1,5 triliun tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung.
Namun, imbuh Prasetyo, berdasarkan laporan yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Papua Barat, proses eksekusi aset masih menemui kendala berupa perlawanan dari pendukung mantan polisi berpangkat Aiptu di Polres Raja Ampat tersebut.
Hanya saja menurut Prasetyo, bukan berarti pihak Kejagung tidak akan mengambil tindakan tegas dengan mengeksekusi paksa sita aset Labora Sitorus bila Labora ataupun pendukung tak bersikap kooperatif.
"Dari pernyataan Kajari dan Kasi Pidsus, mereka (Labora dan pendukungnya) tidak kooperatif. Semua tahu Sitorus dan pendukungnya melawan. Kita tidak ingin membuat kegaduhan. Penegakan hukum perkara Sitorus banyak sekali masalah," ucap Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Baca Juga
Ia menekankan, Kejagung menginginkan proses eksekusi sita berjalan secepatnya. Prasetyo juga memastikan akan menggandeng pihak lain bila eksekusi sulit dilakukan. Terlebih bila mengancam keselamatan eksekutor, yaitu dengan melibatkan TNI dan Polri.
"Kita maunya cepat, nanti ya Jampidsus akan minta laporan dari Kajati Papua dan Kajari Sorong," tutur Prasetyo.
Advertisement
"Kalau perlu ada kerja sama dengan pihak lain berkaitan dengan putusan (sita aset) ini. Polri dan sebagainya bisa kerja sama bantuan pengamanannya kalau memang nanti mengancam keselamatan terhadap eksekutor," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, Kasie Pidana Umum Kejari Sorong, Danang P Dwiharjo menyebutkan keluarga Labora Sitorus tidak kooperatif dalam membantu melakukan eksekusi sejumlah aset PT Rotua milik terpidana Labora Sitorus.
Meski begitu, sampai kini Kejari Sorong persuasif membujuk Sandritje Panauhe, istri Labora agar menyerahkan sisa aset PT Rotua yang belum dieksekusi. Aset PT Rotua yang belum disita sesuai putusan MA di antaranya, uang hasil lelang kayu senilai Rp 6,4 miliar, 8 truk tronton, 1 unit ekskavator, 2 kapal LCT, 7 kapal pengangkutan kayu, kayu olahan jenis merbau sebanyak 5 ribu batang, serta 1 juta liter solar, dan barang lainnya.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dia masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. (Ans/Mar)