Sukses

Jaksa Agung: Kasus Dana Hibah Sumut Tak Terhenti di Gatot Pujo

Penyidik juga akan mengejar dan menelusuri satu per satu pihak yang berpotensi kuat jadi tersangka. Termasuk penerima dana hibah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Penyidik juga akan mengejar dan menelusuri satu per satu pihak yang berpotensi kuat jadi tersangka. Termasuk penerima dana hibah tersebut.

"Kita tidak akan berhenti pada dua tersangka (korupsi bansos Sumut). Banyak pihak akan jadi tersangka, kita akan lihat satu per satu, siapa pun yang terlibat akan kita tindak," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Saat ini imbuh Prasetyo, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013. Yaitu Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Menurut Prasetyo, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal adanya kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut.

"(Dalam kasus dana bansos Sumut,) Kita akan menunggu detail dari audit BPK," pungkas Jaksa Agung HM Prasetyo.

Selain kasus dana hibah atau bansos, Gatot Pujo Nugroho juga terjerat perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot bersama istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera sebanyak US$ 22 ribu dan 5.000 dolar Singapura untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos.

Gatot juga diseret dalam kasus suap kepada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua kasus terakhir tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebagai tahanan KPK. (Ans/Mar)