Liputan6.com, Cilegon - Puluhan warga dari Kampung Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, menolak aktivitas penambangan batu dan pengerukan gunung di dekat tempat tinggal mereka.
"Harus ke mana kami menyampaikan keluhan (polusi dan perusakan lingkungan) ini? Kami sempat sampaikan ke aparat setempat (RT/RW), tapi selalu mentok dan tidak ada kejelasan," kata salah satu warga Kampung Sekong, Juhri, saat ditemui di aula Kecamatan Pulomerak, Cilegon, usai beraudiensi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, Rabu (4/11/2015).
Juhri bersama 25 perwakilan warga Tanjung Sekong yang mendatangi kantor Kecamatan Pulomerak, mengaku kedatangannya untuk mengeluh tentang polusi debu, kebisingan mesin penghancur batu, hingga pengerukan gunung yang merusak alam di sekitar tempat tinggal mereka.
Juhri mengungkapkan, aktivitas tambang yang dimulai sejak sekitar 1990-an tersebut telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dan merusak alam. Bahkan rumah mereka pun mengalami kerusakan seperti retak-retak pada temboknya.
"Di daerah kami ada penggalian dan penggilingan batu, dari aktivitas itu dampak yang ditimbulkan debu dan suara bising. Karena jaraknya sangat dekat, apakah hal itu layak atau tidak?" tegas Juhri.
Pihak kelurahan mengatakan, akan bersikap tegas terkait adanya penambangan batu dan pengerukan gunung yang telah merusak lingkungan hidup sampai mengganggu ketentraman warga sekitar.
"Kami tidak akan main-main. Kalau nanti pihak perusahaan tidak mentaati peraturan yang ada, kita ajukan untuk ditutup. Ditambah, yang seharusnya berhak meminta izin perusahaan adalah pihak perusahaan, bukan dari pihak lain. Saya pastikan, tidak akan ada penambahan perusahaan jika warga tidak mengizinkan hal itu," kata Lurah Lebak Gede, Suwandi. (Sun/Bob)
Rusak Alam dan Ganggu Warga, Penambangan Batu Diprotes
Aktivitas tambang yang dimulai sejak sekitar 1990-an tersebut telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dan merusak alam.
Advertisement