Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan korupsi bantuan sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan terdakwa Patrice Rio Capella.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut akan digelar pada Senin, 9 November 2015.
"Sidang (Patrice Rio Capella) pada 9 November," ujar Sutio Jumagi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Ia menjelaskan sidang perkara ini akan dipimpin hakim ketua Artha Theresia yang dikenal pernah mengadili sejumlah perkara korupsi, seperti suap di Kementerian ESDM yang telah menjerat mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Anggota majelis hakimnya adalah Sinung Hermawan, lbnu Basuki Widodo, Joko Subagyo, dan Sigit," ujar Sutio.
Baca Juga
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015. Ia diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, karena telah membantu penyelidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Sebagai pihak penerima suap, Patrice yang juga anggota DPR ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (Mvi/Yus)**