Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) siap menindaklanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. Meski begitu, Polda Sumbar tidak mempunyai staf khusus media sosial (medsos).
Kapolda Sumbar Brigjen Bambang Sri Herwanto mengatakan tidak menyiapkan ahli atau anggota khusus untuk menjadi polisi media sosial atau semacamnya. Dia hanya akan meminta anggotanya untuk lebih peka dan siap.
Menurut dia, proses penanganannya hampir sama dengan kasus kriminal lainnya. Kasus ini merupakan delik aduan, sehingga polisi menunggu laporan dugaan tindakan penyebaran kebencian. Penyebarannya bisa melalui medsos ataupun melalui media lain, seperti buku, artikel, ataupun sarana komunikasi lainnya.
"Pelaporan ujaran kebencian sama dengan laporan kriminal lainnya. Kalau ada yang merasa dirugikan kami siap memprosesnya," ujar Bambang.
Dia mencontohkan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu pasangan calon Gubernur Sumbar. Dugaan penyebaran kebencian tersebut disebarkan melalui buku anonim.
Â
Advertisement
Baca Juga
Dia berharap surat edaran ini dapat mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mendidik karakter generasi yang santun.
"Ini kan bisa mengingatkan masyarakat untuk lebih santun berpendapat di muka umum ataupun di dunia maya," ujar Bambang.
Surat edaran itu menyebutkan ujaran kebencian yang dimaksud dapat berupa penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, provokasi, penistaan, penghasutan, atau menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial
Surat tersebut juga menjelaskan ujaran kebencian bisa menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual. (Bob/Sss)**