Sukses

Kapolri: 2 Kali Mangkir, RJ Lino Bisa Dijemput Paksa

Kapolri menyatakan, tidak ada tekanan dalam pengusutan kasus korupsi di Pelindo 2.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II terus berjalan. Penyidik juga tidak akan tinggal diam jika dalam dua kali pemanggilan, Dirut Pelindo II RJ Lino masih mangkir. Apalagi tidak disertai dengan alasan yang masuk akal.

"Ini sedang proses berjalan. Kalau RJ Lino tidak mau diproses kan ada mekanisme hukumnya. Kalau dipanggil sekali tidak datang, dua kali tidak datang ya tanpa alasan ya tentu ada perintah membawa," tegas Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Ia menyatakan, tidak ada tekanan dalam pengusutan kasus korupsi di Pelindo II. Para penyidik saat ini tengah bekerja secara profesional. Semua dugaan sedang didalami dan dicari bukti berikut keterangan saksi-saksi.

"UU hukum sudah ada acaranya untuk menetapkan alat bukti. Alat bukti cukup enggak. Ini bukan perintah. Ini pun sedang proses, cari alat bukti. Sudah prosedur penyelidikan. Enggak usah jika-jikalah," tutur Badrodin.

Pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana.

Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November 2015. Dia pun mengungkapkan RJ Lino akan kooperatif dalam pemeriksaan nantinya.

"Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin. Siap datang dong," kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 November 2015.

Ia melanjutkan, baik Lino maupun dirinya tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan. Sebab saat ini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.

"Kami datang. Karena hanya diperiksa sebagai saksi," tutup Badrodin. (Ali/Ans)