Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung rupanya telah melelang aset yang berhasil disita dari mantan anggota kepolisian Labora Sitorus. Melalui Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat mereka telah melelang satu kapal LCT milik terpidana kasus illegal logging dan pencucian uang itu.
"Pelelangan aset kapal LCT milik Labora Sitorus itu dilakukan sebelum yang bersangkutan dieksekusi masuk ke Lapas Sorong pada Januari 2015," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo di Sorong, seperti dikutip Antaranews, Jumat (6/11/2015).
Dia mengatakan, pelelangan kapal LCT milik Labora Sitorus ini dihargai Rp 200 juta dan dilakukan untuk umum. Hal ini sesuai dengan undang-undang.
"Total nilai aset mantan anggota Polres Raja Ampat Labora Sitorus yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan mencapai Rp 6 miliar lebih," kata Danang.
Dia mengatakan, masih banyak aset Labora Sitorus yang akan disita sesuai putusan Mahkamah Agung berupa mobil, alat berat, kapal, kayu dan bahan bakar minyak.
"Eksekusi aset Labora Sitorus yang tersisa itu tidak sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap satu per satu sampai tuntas," kata dia.
Baca Juga
Labora Sitorus menggugat kejaksaan terkait surat penetapan eksekusi aset PT Rotua sebagai barang bukti tindak pidana illegal logging dan pencucian uang.
"Namun gugatan itu tidak mempengaruhi proses eksekusi aset PT Rotua milik Labora Sitorus sebagai barang bukti tindak pidana illegal logging dan pencucian uang sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Danang.
Meski begitu, masih ada beberapa aset milik Labora yang belum berhasil disita kejaksaan. Danang menyebutkan keluarga Labora Sitorus tidak kooperatif dalam membantu melakukan eksekusi sejumlah aset PT Rotua milik terpidana Labora Sitorus.
Sampai kini Kejari Sorong persuasif membujuk Sandritje Panauhe, istri Labora agar menyerahkan sisa aset PT Rotua yang belum dieksekusi.
Aset PT Rotua yang belum disita sesuai putusan MA di antaranya, uang hasil lelang kayu senilai Rp 6,4 miliar, 8 truk tronton, 1 ekskavator, 2 kapal LCT, 7 kapal pengangkutan kayu, kayu olahan jenis merbau sebanyak 5.000 batang, serta 1 juta liter solar, dan barang lainnya.
Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dia masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. (Nil/Ans)*