Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak habis pikir dengan aksi sebagian masyarakat yang mengadang truk sampah DKI masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Padahal, jalan itu merupakan jalan nasional yang bisa dilalui oleh siapa saja.
"Urusannya apa begitu. Kenapa bisa ada sekelompok orang membatasi, gitu lho," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Bila mau berpikiran konyol, Ahok bisa saja menggunakan cara serupa untuk melarang kendaraan berpelat di luar Jakarta untuk masuk Ibu kota. Sebab, dia memiliki hak penuh sebagai gubernur.
"Kalau begitu saya gubernur boleh enggak? Saya lebih berhak dong, membatasi misalnya, ini kan kekanak-kanakan dan konyol. Melanggar konstitusi. Tapi gubernur berhak membatasi jalan. Mobil pelat Bekasi, Tangerang, Bogor, enggak boleh masuk Jakarta. Boleh enggak? Boleh. Saya berhak lho membuat peraturan," jelas Ahok.
Baca Juga
Sebagai gubernur, Ahok tentu memiliki kekuasaan penuh untuk membuat aturan termasuk pelarangan kendaraan. Tapi itu tidak bisa dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan umum.
"Tapi bisa enggak Anda lakukan ketika transportasi massal belum siap? Enggak bisa, karena ini kita hidup ini bareng," tandas Ahok.
Advertisement
Aksi pengadangan truk sampah milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta terjadi di Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor Timur, pada Senin 2 November 2015 dan Selasa 3 November 2015. Sekelompok massa menghentikan laju truk yang hendak mengantar sampah warga Jakarta ke Bantargebang dan menuntut uang 'bau' sampah kepada Dinas Kebersihan DKI. (Mvi/Mut)