Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar memastikan pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan KPK. Hal itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita saling mengisi. Intinya sinergitas dan koordinasi," kata Anang di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Ia menjelaskan, saat menyambangi gedung KPK pada Kamis 5 Oktober 2015 kemarin, ada sejumlah hal yang dibicarakan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Pelindo II. Di antaranya, bagaimana koordinasi dan langkah-langkah penyidik Bareskrim Polri dan KPK dalam menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas.
Hanya saja, Anang enggan membeberkan lebih dalam perihal koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan KPK. Tetapi, mantan Kapolda Jambi ini memastikan, kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II terus diproses hingga masuk ke meja hijau.
"Kasus ini pasti kita bawa ke ranah pengadilan, tapi butuh waktu," ucap Anang.
Baca Juga
Pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.
Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.
Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Mvi/Mut)