Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit V Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua tersangka, yakni Achmad Mahmudi (14) alias Belong dan Helmi Ramadhan (21) alias Oncom diamankan di rumahnya masing-masing.
Keduanya beraksi dengan modus mengelabui korban sambil mengatakan bahwa ban mobilnya kempes. Saat korban turu‎n mengecek ban, pelaku langsung menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil.
"Setelah mobil berhenti, kedua komplotan tersebut langsung menggasak barang yang ada di dalam mobil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Baca Juga
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Daniel Henubeu. Pria yang berprofesi sebagai pendeta itu kehilangan ‎tas yang berisi 2 unit handphone, 1 unit kamera, dan sejumlah dokumen penting.
Pencurian dilakukan saat korban melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 3 November 2015.
Korban lain, yakni Leonard, juga melaporkan hal serupa. Kejadian tersebut terjadi di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2015.
Krishna mengatakan aksi mereka tak berhenti di situ. Ada cara lain yang dilakoni keduanya untuk menerkam mangsa, yakni menyisir daerah yang akan menjadi target operasi.
Para tersangka lalu membuntuti korban, terutama perempuan. Calon target dibuntuti hingga mereka berada di daerah sepi. Di sana tersangka lalu menarik tas milik korban dan melarikan diri.
"Dalam melakukan aksinya, para tersangka tersebut membekali diri dengan senjata tajam, seperti celurit dan pisau," ujar Krishna.
Saat meringkus pelaku di kediamannya, aparat mengamankan 1 unit sepeda motor sebagai alat kejahatan, 4 unit telepon genggam, dan 2 senjata tajam. Saat ini petugas masih memburu 3 tersangka pencurian lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Ndy/Mut)**