Sukses

Ditarget 100 Ribu, Kemensos Rehabilitasi 10 Ribu Pecandu Narkoba

Kemenko Polhukam mengadakan rapat evaluasi terkait rehabilitas pecandu dan penyalahguna narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengadakan rapat evaluasi terkait rehabilitas pecandu dan penyalahguna narkoba. Sejumlah menteri terkait hadir dalam rapat ini.

"‎Rapat evaluasi soal launching rehabilitas sosial 100 ribu korban penyalahguna narkoba. Dulu bulan Januari (dimulai rehabilitas sosialnya)," kata Menteri Sosial, Khofifah Indarparawansa di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Kata Khofifah, dalam rapat evaluasi, pihaknya akan menyampaikan sejauh mana program rehabilitas sosial itu terlaksana. Apalagi, dari 100 ribu pecandu dan penyalahguna narkoba, yang ditangani Kemensos sebanyak 10 ribu orang.
‎
‎"Dari 100 ribu itu, Kemensos ambil 10 ribu korban. Sekarang ini sudah bulan November kita melakukan evaluasi sampai berapa sebetulnya," kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain Mensos dan Menko Polhukam selaku 'tuan rumah', hadir pula sejumlah pejabat negara terkait. Salah satu di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso.

‎Kementerian Sosial mendapatkan mandat melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunan narkotika. Mandat itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rehabilitasi sosial itu dilaksanakan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kemensos yang dilaksanakan selama 6 bulan sejak diluncurkan pada Januari 2015 yang bertujuan total untuk abstinent dan perubahan menuju perilaku normatif serta mandiri bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba.

Dalam implementasinya, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Kemensos kemudian menetapkan 118 lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial 10 ribu pecandu dan penyalahguna narkoba. Penetapan itu dilakukan berdasarkan SK Mensos Nomor 41/HUK/2015 pada 24 April 2015. (Mut)

Video Terkini