Liputan6.com, Jakarta - DPR menyebut kebijakan lelang jabatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, ilegal dan memiliki banyak kelemahan. DPR pun berwacana merevisi aturan tersebut.
Namun, Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) menduga rencana parlemen itu hanya upaya untuk kembali mempolitisasi posisi-posisi strategis di berbagai instansi pemerintahan, termasuk di tingkat daerah.
Baca Juga
"Ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan Desember mendatang. DPR mencoba menarik kembali birokrasi ke arena politik pemenangan Pilkada," ujar Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Sad Dian menyatakan, direvisinya peraturan mengenai lelang jabatan atau promosi jabatan terbuka, hanya akan membuka celah bagi para calon kepala daerah berbuat curang di Pilkada.
Advertisement
Salah satu kecurangan yang sangat mungkin dilakukan jika kebijakan lelang jabatan ini direvisi, para calon akan menggaet para pegawai pemerintah untuk menjadi tim sukses mereka saat Pilkada nanti.
"Iming-imingnya tak lain adalah kenaikan jabatan, seperti dulu saja. Nah, kalau ini sampai terjadi lagi, reformasi birokrasi yang selama ini pemerintah gembar-gemborkan hanya akan jadi omong kosong belaka," kata dia.
Selain itu, lanjut Sad Dian, pejabat daerah yang nantinya terpilih melalui proses transaksi politik memiliki kecenderungan untuk menomorduakan kepentingan rakyat.
Baca Juga
"Mereka hanya akan bekerja atas perintah atasan yang menghadiahkan posisi tersebut saja. Tujuan mereka bekerja bukan untuk menyenangkan rakyat, tetapi untuk menyenangkan hati si atasan. Kepentingan masyarakat pun akan jadi nomor sekianlah untuk mereka," ujar Sad Dian.
Sad Dian menjelaskan sesungguhnya tidak ada alasan untuk para anggota DPR merevisi kebijakan lelang jabatan. Ia mengatakan, terputusnya proses kaderisasi pegawai negeri yang disebut sebagai kelemahan oleh para anggota DPR tak masuk akal.
"Jabatan-jabatan strategis di pemerintahan bukanlah posisi yang ditempati seseorang berdasarkan tingkatan usia. Yang terpenting adalah keterampilan dan kemampuan. Toh lelang jabatan juga masih bisa mengakomodasi kaderisasi dengan mengatur persyaratan lelang jabatan seperti kepangkatan," demikian Sad Dian. (Ron/Mut)