Liputan6.com, Jakarta - Seorang aktivis antikorupsi Semarang, Jawa Tengah, Ronny Maryanto, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. B‎erkas perkara Ronny telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Dia kini dikenakan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Semarang meskipun tidak lagi ditahan.Â
Fadli Zon melaporkan Ronny ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut terjadi saat pilres 2014 setelah Fadli dituduh bagi-bagi uang atau money politics.
Ronny pun mengadukan masalah itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Semarang. Namun tak berapa lama, Fadli balik mengadukan Ronny.
Advertisement
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kini ‎menyatakan dukungannya pada Ronny Maryanto yang melaporkan dugaan praktik money politics tersebut.
Fadli sendiri mengaku tak mengetahui dan tak lagi mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Saya memberikan keterangan yang pada intinya menyatakan bahwa saya tidak mengetahui dan justru baru mengetahui dari media mengenai pelimpahan kasus hukum yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Semarang," kata Fadli melalu pesan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, pokok masalah dari kasus yang menimpa Ronny itu adalah ketika sang aktivis menuduhnya melakukan politik uang. Padahal, ucap dia, tuduhan itu tidak benar.
"Bukan saja tidak benar, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan capres-cawapres Prabowo-Hatta," ujar dia.
"Informasi tersebut jelas tidak benar. Yang benar adalah pengaduan tersebut saya lakukan karena yang bersangkutan telah melakukan fitnah pada diri saya. Pasal-pasal pidana yang dikenakan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan dapat mengonfirmasi hal itu," tandas Fadli Zon. (Ndy/Sun)