Sukses

Golkar Ancol Ajukan Kasasi Agar Agung Tak Disalahkan Pengurusnya

Kasasi yang diajukan kubu Ancol tidak untuk Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Golkar kubu Ical.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar versi Munas Ancol Pimpinan Agung Laksono (AL) melayangkan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sekjen Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali menyatakan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan bukan untuk menaikkan daya tawar kepada pemerintah.

"Ini posisinya seimbang. Karena di Pengadilan Tinggi, kita tergugat pertama. Sebab di Pengadilan Tinggi yang diakui Munas Bali. Kalau kami tidak kasasi malah salah. Kader pengurus akan menyalahkan Pak Agung Laksono," kata‎ Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Amali juga mengungkapkan, pandangan kubu Ancol di kasasi nanti sama seperti pandangan di TUN (Tata Usaha Negara).

Menurut Amali, kasasi yang diajukan pihaknya tidak untuk Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Golkar hasil Munas Bali soal kepengurusan Partai Golkar. Sebab menurutnya, PK tersebut tergantung pemerintah.

"Tetapi kalau untuk di PT itu kita ajukan kasasi karena kami yang jadi tergugat satu. PN Jakut, dikuatkan PT DKI Jakarta. Kasasi di MA. Apalagi keputusan MA untuk TUN, tidak memenangkan siapapun," ungkap Amali.

Amali juga mengatakan, dalam rapat pengurus DPP Golkar Munas Ancol terdapat keputusan untuk menempuh dua jalur mengakhiri konflik ditubuh partai berlambang pohon beringin itu.

"Jalur yang ditempuh melalui komunikasi politik dan hukum. Itu disetujui rapat harian. Tindak lanjuti pengurus harian," pungkas Amali. (Dms/Rmn)

Video Terkini