Sukses


Ketua MPR: Banyak Tumpang Tindih Aturan Ketatanegaraan

Sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianut Indonesia juga menjadikan demokrasi di negeri ini kurang senafas dengan Pancasila

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan kepada para guru besar ahli hukum tata negara dan administrasi negara, agar bisa merumuskan kembali hukum ketatanegaraan.
    
"Perlu dikaji dan dirumuskan kembali agar sistem ketatanegaraan kita tidak tumpang tindih. Saya berharap para pakar dan guru besar yang ada di sini bisa merumuskannya," tutur Zulkifli usai membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia di Surabaya, Jumat (6/11/2015) malam.
    
Zulkifli mencontohkan, beberapa persoalan yang harus dirumuskan kembali seperti soal aturan otonomi daerah yang cukup luas dan kerap menjadikan banyak bupati/wali kota 'berani' melawan gubernur di daerahnya.
    
"Aturan otonomi daerah yang ada saat ini kerap dijadikan tameng para bupati untuk menghindar dari gubernur. Bahkan ada beberapa kepala daerah yang tak hadir ketika Presiden berada di daerahnya," imbuh dia.
    
Zulkifli juga menyatakan, saat ini banyak gubernur dan kepala daerah takut bertindak karena kurang mengerti mana yang terkait adminitrasi dan pidana.
    
"Ini penting sekali untuk merumuskan sesuatu agar jangan sampai lambat kepala daerah bertindak mengambil keputusan, semisal penggunaan anggaran hanya terserap 30-50 persen maka tentu merugikan rakyat," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    
Zulkifli menjelaskan, posisi DPR, DPD, dan MPR juga dinilai saling tumpang tindih, antara lain ketika pidato kenegaraan disampaikan Presiden hingga harus dilakukan di 3 lembaga tersebut.
    
Tidak itu saja, sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianut menjadikan demokrasi sangat mahal. Padahal Pancasila, khususnya sila ke-4 menjelaskan tentang musyawarah untuk mufakat.
    
"Di sini kita minta pada pakar-pakar tata negara untuk merumuskan persoalan ini," pungkas Zulkifli. (Dms/Rmn)

Video Terkini