Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus ‎dua tersangka utama perampokan bermodus penipuan investasi senilai Rp 60 miliar. Dua tersangka bernama Ronal alias RN (43) dan Umar alias KM alias WR (49) ditangkap di dua tempat di Jawa Barat.
"Kurang dari 1 x2 4 jam, kami amankan 2 tersangka di Tasikmalaya dan Kuningan Jawa Barat," ucap Kasubdit Jatanras, AKBP Harry Heryawan, ‎di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Herry menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai bos dalam perampokan ini. Umar telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali. Sementara Ronal empat kali. Bahkan Ronal merupakan residivis kasus serupa.
"Mereka ini sindikat. Jadi korban ditawarkan uang Rp 60 miliar dan disuruh mengajukan proposal. Agar uang itu cair, korban harus menyetor uang Rp 1,75 miliar sebagai komisi," papar dia.
Setelah itu korban bernama Praditio Hutama ini diajak naik mobil ‎bersama pelaku berikut uang Rp 1,75 miliar itu. Korban dijanjikan dibawa ke kantor pelaku untuk mencairkan Rp 60 milar.
Namun ketika mobil melintasi Tol TB Simatupang, tepatnya di depan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan‎, korban dipukul dan ditendang keluar mobil oleh salah satu pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beruntung korban masih selamat. Namun mengalami beberapa luka di bagian punggung. Kita sudah kantongi hasil visumnya," tutur Herry.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 juta dari hasil perampokan tersebut. Juga mengamankan 1 peti berisi uang mainan yang diklaim senilai Rp 60 miliar sebagai pemancing korban. Serta satu senjata api dan satu unit air softgun.
"Kami berhasil menyelamatkan uang korban Rp 700 juta dari total Rp 1,75 miliar. Rp 400 juta tunai, Rp 300 juta sudah dimasukkan ke rekening pelaku‎. Sisanya sudah dibagi-bagi sama pelaku," jelas dia.
Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga telah melarikan diri dari wilayah Jakarta. Bahkan berdasarkan keterangan tersangka, ada pelaku lain yang berasal dari oknum TNI Angkatan Darat dan mantan anggota Brimob.
Atas perbuatannya, Ronal dan Umar dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman ‎15 tahun penjara. Dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 dengan ancaman penjara seumur hidup. (Ans/Yus)
2 Otak Perampokan Rp 1,75 M di Tol TB Simatupang Diringkus
Dua tersangka perampokan bermodus penipuan investasi ditangkap di dua tempat di Jawa Barat.
Advertisement