Liputan6.com, Jakarta- Polisi meringkus sindikat pencurian lintas provinsi spesialis rumah atau toko kosong. Sindikat tersebut diketahui telah melancarkan aksinya di 13 wilayah di Pulau Jawa. Satu di antaranya beraksi di sebuah bengkel Sunah Alif Motor, Jatinegara, Jakarta Timur.
Para pelaku yang diringkus berinisial RUS alias IL (49), RES (42), HEN (36), dan AN (51) ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Selasa 13 Oktober 2015.
"Kasus curat (pencurian dan pemberatan) antar provinsi ini kami tangkap 4 orang. Biasanya beroperasi di wilayah DKI, Jabar, dan Jateng. Sasaran bengkel atau toko elektronik, biasanya beraksi malam hari," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Sindikat tersebut, kata Herry, kemudian membawa hasil curiannya yang kebanyakan merupakan onderdil kendaraan itu ke wilayah Semarang. Mereka menjual kembali barang-barang tersebut di toko salah satu pelaku."Pelaku ini rupanya ada yang punya bengkel di sana," tutur dia.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 buah linggis, 1 buah gunting gembok, 1 set kunci kelengkapan bengkel, sejumlah ban motor, beberapa kaleng oli berbagai merek serta aki.
"Sebenarnya barang bukti ini ada sekitar 300 ban. Ini yang dibawa ‎(saat rilis) hanya sampelnya aja," ucap Herry.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku tersebut kini meringkuk di tahanan Mapolda Metro Jaya. ‎Sindikat maling lintas provinsi ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Luq/Ali)