Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penerimaan suap, terkait penanganan korupsi bantuan sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Rio Capella akan digelar pada hari ini, Senin (9/11/2015).
"Sidang (Patrice Rio Capella) pada 9 November," ujar Sutio Jumagi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis 5 November.
Ia menjelaskan sidang perkara ini akan dipimpin hakim ketua Artha Theresia yang dikenal pernah mengadili sejumlah perkara korupsi, seperti suap di Kementerian ESDM yang telah menjerat mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dan Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Anggota majelis hakimnya adalah Sinung Hermawan, lbnu Basuki Widodo, Joko Subagyo, dan Sigit," ujar Sutio.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 15 Oktober 2015. Ia diduga menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, karena telah membantu penyelidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Sebagai pihak penerima suap, Patrice yang juga anggota DPR ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (Mvi/Rmn)
Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Sidang perkara ini akan dipimpin hakim ketua Artha Theresia.
Advertisement