Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Hari ini pukul 09.00 WIB, dijadwalkan penyidik periksa yang bersangkutan sebagai saksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua setelah Lino mangkir pemeriksaan. Dalam panggilan pertama, Lino berhalangan hadir lantaran surat pemanggilan yang dianggap tidak sah.
Advertisement
Pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca Juga
"Datang sekitar pukul 09.00 WIB. Nanti saja dilihat seperti apa pemeriksaan penyidik terhadap Pak Lino," ucap Rudi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.
Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.
Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo IIÂ tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Nil/Mvi)