Liputan6.com, Jakarta- Sudah seminggu lebih sebuah rumah di Jalan Cakra Negara Blok E7 RT 001/RW 015 Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan masih tertutup tembok. Tembok yang dibangun warga yang mengatasnamakan diri Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) itu bahkan semakin kokoh.
Pantauan Liputan6.com di lapangan, tembok yang menutup rumah milik Denni Akung (41) itu kini bahkan sudah dipoles dengan semen. Tembok tersebut terlihat seperti batas kompleks yang dibangun secara permanen.
"Tujuannya (dihalusin temboknya) untuk dipermanenin. Dikembalikan seperti semula sebagai pembatas kompleks," ujar salah satu warga WPPBM, Penny FN, di kompleks Bukit Mas, Bintaro, Senin (9/11/2015).
Advertisement
Tidak hanya rumah milik Denni Akung, 2 lokasi lain di kompleks tersebut yang sebelumnya ditutup warga juga telah diperhalus‎ temboknya. Tidak terlihat lagi tulisan 'Ditutup Warga Peduli Bukit Mas' di tembok tersebut.
Tembok penutup itu seolah-olah sudah kembali lagi menjadi panel pembatas kompleks yang sebelumnya sempat dijebol. Sekilas tidak menunjukkan tanda-tanda apapun bahwa di lokasi tersebut ada konflik antara pemilik lahan di luar kompleks dengan WPPBM.
Baca Juga
"Nanti kalau mau ada pengembang yang datang ke lokasi itu ya silakan. ‎Biar mengurus segala izinnya ke pemerintah. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi kemudian menjebol tembok pembatas kami ya nggak bisa," tutur warga WPPBM lainnya, Rena Mulyana.
Belum Layangkan Somasi
Dihubungi di tempat terpisah, pengacara Denni Akung, Djalu Arya Guna mengaku belum melayangkan somasi kepada pemerintah Provinsi DKI. Somasi rencananya baru akan dilayangkan hari ini atau esok Selasa 10 November 2015.
"Belum (layangkan somasi). Rencananya mungkin kalau nggak hari ini ya besok," ujar Djalu saat dihubungi Liputan6.com.
Somasi tersebut, kata Djalu, terkait surat permohonan pembongkaran tembok yang dibangun WPPBM di depan rumah kliennya. Sebab, tombok yang dibangun di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum itu merupakan kewenangan pemda untuk merobohkannya. Namun hingga seminggu berlalu, tembok itu masih berdiri kokoh.
"Ini kan jelas sudah merugikan hak hidup klien kami. Pak Denni merasa sangat terganggu dengan kondisi itu. Apalagi ini sudah berlarut-larut," kata dia.
Sebelumnya, Djalu sudah mengirimkan surat permohonan pembongkaran tembok ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin 2 November lalu. Dia juga akan melayangkan surat somasi ke Ahok jika selama 7 hari ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah terkait konflik tersebut. (Nil/Sun)