Sukses

Rio Capella Didakwa Terima Rp 200 Juta dari Gubernur Gatot

Rp 200 juta itu diberikan Gatot dan Evy melalui salah satu pegawai di Kaligis and Associates, Fransisca Insani Rahesti.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan terdakwa Patrice Rio Capella.

Pada sidang beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Rio yang merupakan mantan Anggota Komisi III DPR tersebut dianggap telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Menurut jaksa, uang Rp 200 juta itu diberikan Gatot dan Evy melalui salah satu pegawai di Kaligis and Associates, Fransisca Insani Rahesti yang juga merupakan teman kuliah Rio Capella.

"Terdakwa menerima Hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ujar Jaksa KPK, Yudi Kristina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Uang ini diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk mengawasi mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung. Sebagai Sekjen Partai Nasdem, terdakwa juga memfasilitasi perdamaian Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan kasus bansos.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Evy Susanti mendapat masukan dari Yulius Irwansyah yang merupakan advokat pada Kantor OC Kaligis and Associates perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah, karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem," papar jaksa.

Setelah menerima masukan tersebut, Gatot bertemu dengan Rio di Resto Jepang Edongin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada April 2015. Saat itu, Gatot menjelaskan soal adanya dugaan politisasi dalam pelaporan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut melibatkannya.

"Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio Capella) menyatakan, 'Ya.. Wagub itu kan orang baru di partai. Nggak bener wagub ini.'," kata jaksa menirukan pernyataan Rio Capella.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rio Capella dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bob/Mut)