Sukses

Rio Capella Mengaku Jadi Calon Jaksa Agung Kepada Gatot Pujo

Mantan Sekjen Partai Nasdem itu mengklaim demikian, untuk meyakinkan Gatot bahwa dia mampu 'mengamankan' perkara dugaan korupsi bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella pernah mengaku menjadi salah satu calon Jaksa Agung pada Pemerintahan Jokowi-JK di hadapan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Mantan Sekjen Partai Nasdem itu mengklaim demikian, untuk meyakinkan Gatot Pujo bahwa dirinya mampu 'mengamankan' perkara dugaan korupsi bansos Pemprov Sumut yang mulai membuat Gatot resah.

Klaim Rio Capella itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Rio yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung," ujar Jaksa Yudi Kristina.

"Namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan terdakwa," lanjut dia.

Presiden Jokowi ternyata memilih HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung, bukan Patrice Rio Capella. Meski demikian, Rio Capella tetap menyanggupi permintaan Gatot untuk menyelesaikan masalah hukumnya di kejaksaan.

Ia berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Gatot dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Janji tersebut disampaikan Rio dalam suatu pertemuan di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika Chandra, pada 22 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Yang dihadiri oleh terdakwa Evy dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan kejagung dan semenjak islah semua pihak jadi cooling down," papar Jaksa.

Rio kemudian menerima uang Rp 200 juta dari Gatot dan istrinya Evy Susanti terkait 'pengamanan' perkara ini. Uang itu diserahkan Evy melalui salah satu pegawai di Kaligis & Associates, Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan teman kuliah Rio Capella.

Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nil/Sun)