Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho mengatakan, Brigadir DAS (33) akan dipecat dari keanggotaan Polri. DAS yang tercatat sebagai Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kalideres itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan seorang perempuan muda SH (22) pekan lalu bersama 3 rekannya.
"(Tersangka DAS) kan dikenakan sanksi pemecatan melalui sidang komisi kode etik," kata Rudy kepada Liputan6.com, Senin (9/11/2015).
Rudy mengatakan, satuan Propam Polres Metro Jakarta Barat akan segera menggelar sidang kode etik untuk mengadili dan menentukan nasib keanggotaan polisi berpangkat bintara itu. "(Pemecatan) melalui sidang komisi kode etik jika terbukti bersalah‬," ujar Rudy.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan SH ke Polsek Metro Tamansari, Jumat 6 November 2015 lalu. Kepada polisi, perempuan ini mengaku diperdaya seorang pelaku berinisial N dengan modus minta ditemani cari kos.
Setelah itu S dan N sepakat untuk bertemu di kamar 204 Hotel Balvena, Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Saat tiba di kamar hotel, korban mendapati 3 rekan N yang salah satunya Brigadir DAS. Tanpa basa-basi, perempuan itu langsung diborgol dan ditodong dengan senjata api dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Para pelaku pun menyita handphone dan merampas uang S sebesar Rp 1 juta. Setelah sempat bermalam di hotel tersebut, keesokan harinya S dibawa ke Hotel Jasmin di kawasan Karawaci. Sesampainnya di sana, korban diminta menanggalkan celana juga pakaiannya dan kemudian para pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. (Dms/Mut)