Liputan6.com, Jakarta - Polemik 'tembok derita' di Kompleks Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan masih belum tuntas. Sudah sepekan lebih rumah milik ‎Denni Akung (41) itu ditembok oleh kelompok yang mengaku Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) karena dianggap menyalahi aturan.
Pengacara Denni Akung, Djalu Arya Guna mengatakan, akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Jika tembok itu tak kunjung dirobohkan dari depan rumah kliennya, maka Djalu akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami layangkan somasi ke Pemprov DKI karena sudah seminggu persoalan belum selesai. Apabila dalam somasi tersebut tidak mendapatkan respons, mau tidak mau persoalan ini akan kami gugat ke pengadilan," ujar Djalu saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Menurut Djalu, gugatan akan dilayangkan dalam konteks perdata atas perbuatan melawan hukum.‎ Sebab, sudah seminggu lebih hak hidup kliennya terkekang akibat penembokan akses rumahnya itu. Sehingga aktivitas Denni dan istrinya terganggu.
"Ya, secara psikologis dia sangat tertekan secara materil dan inmateri. Dia sebenarnya juga enggak bisa bekerja karena mobilnya di dalam," tutur dia.
Ada 2 pihak yang akan menjadi tergugat dalam kasus ini. Tergugat pertama yakni Pemrov DKI Jakarta, meliputi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Walikota Jakarta Selatan, hingga Lurah Bintaro.
Sedangkan tergugat kedua yakni pelaku penembokan, baik WPPBM maupun pekerja yang disuruh.
"Sementara yang kedua, adalah yang melakukan penembokan, baik yang menyuruh maupun yang disuruh," tandas Djalu.
Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan WPPBM menembok akses rumah Denni Akung di kompleks Bukit Mas, Bintaro, Minggu 1 November 2015.
Penembokan dilakukan lantaran rumah tersebut berada di luar kompleks dan telah menyalahi aturan dan izin. Bahkan rumah itu telah menjebol pagar pembatas komplek perumahan yang dilintasi Jalan Cakra Negara Blok E7 RT 001/RW 015 Bukit Mas, Bintaro. (Dms/Ado)