Sukses

Hakim Kasus Angeline Datangi Lokasi Pembunuhan

Peninjauan ke lokasi ini, untuk melihat langsung tempat di mana Angeline terbunuh. Sehingga hakim dapat mencocokkan dengan keterangan saksi.

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim kasus pembunuhan Angeline mendatangi lokasi pembunuhan bocah berumur 8 tahun itu di Jalan Sedap Malam Nomor 2, Sanur, Denpasar, Bali. Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga ingin melihat lokasi rumah Margriet ketika kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea membeberkan beberapa fakta kasus pembunuhan itu saat sidang perdana beberapa waktu lalu.

Peninjauan langsung ke lokasi ini, dimaksudkan untuk melihat langsung tempat kejadian di mana Angeline terbunuh. Sehingga hakim dapat mencocokkan dengan keterangan saksi di pengadilan.

Pantauan di lapangan, saat hakim datang petugas kepolisian melakukan penutupan jalan‎ di depan lokasi pembunuhan Angeline yaitu di rumah milik Margriet Megawe. Nampak juga di lokasi Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan aktivis P2TP2A, Siti Sapurah.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay Hamda May tiba dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan taktis Sahbara.

Bocah Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015. Bocah ayu itu sebelumnya dinyatakan hilang pada Sabtu 16 Mei 2015.

Jenazah bocah ayu itu dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam. Tubuhnya dibungkus sprei dan sedang memeluk boneka kesayangannya.

Hasil autopsi menyebutkan, hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar, bahkan ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.

Saat ini ibu angkat Angeline, Margriet Megawe bersama pegawai rumahnya, Agustinus atau Agus duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Margriet terancam pasal berlapis, di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu. (Nil/Mut)